Tampilkan postingan dengan label jual beli. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jual beli. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 September 2010

Permohonan KPR Untuk Sebuah Rumah

Dalam memasarkan produknya, pihak developer juga kerap bekerja sama dengan bank. Bentuk kerjasama itu adalah menyediakan KPR bagi orang yang ingin memiliki rumah murah secara kredit. Sudah pasti bahwa untuk mendapatkan KPR tersebut pembeli harus melewati beberapa mekanisme yang disiapkan oleh pihak developer.Mekanisme KPR dari developer sebenarnya tidak jauh berbeda dengan mekanisme KPR langsung dari bank. Tapi ada beberapa hal yang tidak bisa tidak dan perlu mendapat perhatian ekstra dari pemohon kredit. Di antaranya:

1. Sekiranya rumah baru dan disetujui bank, langkah yang diambil adalah

* Memberikan sejumlah uang muka ke developer.

* Menunggu keluarnya surat persetujuan perjanjian kredit (SPPK) dari bank.

* Memastikan bahwa bank mencairkan dana.

2. Seandainya rumah bekas

* Pengajuan KPR dilakukan setelah adanya kesepakatan harga.

* Bank melakukan appraisal terhadap harga rumah sekaligus memberi kuasa terhadap notaris.

* Pengecekan keabsahan surat-surat dokumen rumah dan tanah antara lain sertifikat tanah, IMB, dan PBB.

* Pengaju KPR dan penjual untuk melakukan akad perjanjian kredit di depan notaris.

3. Menyiapkan dana untuk biaya-biaya terkait proses KPR

* Biaya penilaian harga properti.

* Biaya notaris.

* Biaya provisi bank.

* Biaya asuransi kebakaran.

* Biaya asuransi jiwa.

* Serta biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)

Sumber - kreditrumahanda.com

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

Kost Mahasiswa yang Di Larang

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut menghimbau kepada para pemilik rumah kost di sekitar kampus untuk tidak membaurkan mahasiswa laki-laki dan perempuan dalam satu kompleks.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, Prof.Dr Abdullah Syah,M.A mengatakan, berbaurnya kost lelaki dan perempuan dalam satu kompleks akan memicu timbulnya praktek seks bebas di kalangan mahasiswa.Ia menambahkan, masyarakat setempat beserta elemen pemerintahan dari tingkat terendah hingga tertinggi harus mengawasi ketat aktivitas seputar info kost mahasiswa di daerahnya demi menjaga agar mahasiswa tidak terjerumus pada hal-hal yang bisa mengancam masa depannya.“Masyarakat dan pemerintah harus peduli dan tanggap terhadap persoalan rumah kost mahasiswa, bahkan kalau perlu dimasukkan ke dalam peraturan daerah demi mencegah mahasiswa terjerumus pada tindakan negatif yang mengancam masa depannya,”ujarnya.

Salah satu pemilik kost di Jalan Williem Iskandar yang menerima mahasiswa dan mahasiswi dalam satu kompleks, Maghdalena Sinaga mengatakan, selama ini peraturan yang dibuat di kostnya hanya sebatas larangan kepada tamu lain jenis masuk ke dalam kamar kos.“Di sini semua campur laki-laki maupun perempuan, tetapi tidak boleh yang lelaki masuk ke kost perempuan, begitu juga sebaliknya,”ujarnya

Sumber - antarasumut.com

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

Syarat Utama Jual Beli Properti

Data-data apa saja yang harus dilengkapi untuk proses Jual Beli & balik nama tersebut?Dalam transaksi jual beli rumah / tanah tersebut, biasanya PPAT yang bersangkutan akan meminta data-data standar, yang meliputi:

I. Data tanah/rumah, meliputi:

a.asli PBB 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran

(bukti bayarnya)

b.Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)

c.asli IMB (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah

selesai proses AJB)

d.bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air (bila ada)

e. Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat

Roya dari Bank yang bersangkutan

Catatan: point a & b mutlak harus ada, tapi yang selanjutnya optional

II. Data Penjual & Pembeli (masing-masing) dengan kriteria

sebagai berikut:

a.Perorangan:

a.1. Copy KTP suami isteri

a.2. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah

a.3. Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk

WNI keturunan)

b.Perusahaan:

b.1. Copy KTP Direksi & komisaris yang mewakili

b.2. Copy Anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari

Menteri kehakiman dan HAM RI

b.3. Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau Surat

Pernyataan Sebagian kecil asset

c.Dalam hal Suami/isteri atau kedua-duanya yang namanya

tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang melakukan jual beli tersebut adalah Ahli Warisnya. Jadi, data- data yang diperlukan adalah:

c.1. Surat Keterangan Waris

c.2. Copy KTP seluruh ahli waris

c.3. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah

c.4. Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB

c.5. bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan Nilai tidak kena pajaknya.

Contoh Perhitungannya:

-NJOP Tanah sebesar Rp. 300juta, berlokasi di wilayah bekasi:

Nilai tidak kena pajaknya wilayah bekasi adalah sebesar Rp. 250jt. Jadi pajak yang harus di bayar =

{(Rp. 300jt – Rp. 250jt) X 5%} X 50%.

Jadi, apabila NJOP tanah tersebut di bawah Rp. 250jt, maka penerima waris tidak dikenakan BPHTB Waris (Pajak Waris)

Sebelum dilaksanakan jual beli, harus dilakukan:

1. Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor

pertanahan yang berwenang

2. Para pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan

bangunan tersebut.

Sumber - rumahtamanku.blogspot.com

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

Membuat Sertifikat Untuk Tanah Girik

Sebelum kita membahas mengenai tata cara pensertifikatan tanah girik, saya merasa perlu untuk menjelaskan, apa itu tanah girik. Tanah girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam2, antara lain: girik, petok D, rincik, ketitir, dll

Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana semula bisa berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian di bagi2 atau dipecah2 menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat jual beli tanah apapun yang dapat digunakan untuk menelusui kepemilikannya.

Pensertifikatan tanah girik tersebut dalam istilah Hukum tanah disebut sebagai Pendaftaran Tanah Pertama kali . Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk TANAH GARAPAN, dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang bersangkutan

2. Pembuatan surat tidak sengketa dari RT/RW/LURAH

3. Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan

4. Penerbitan Gambar Situasi baru

5. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi

6. Proses pertimbangan pada panitia A

7. Penerbitan SK Pemilikan tanah (SKPT)

8. Pembayaran Uang pemasukan ke negara (SPS)

9. Penerbitan Sertifikat tanah.

Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai dengan 1 tahun.

Sumber - irmadevita.co

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

Jumat, 16 Juli 2010

Jual Beli Tanah Dalam Syariat Hukum Islam

Jual beli adalah tukar menukar baik barang dengan barang maupun barang dengan uang, juga merupakan sarana manusia untuk melakukan hubungan dengan sesama manusia, karena setiap orang yang hidup di dunia ini pada suatu saat akan memerlukan pertolongan orang lain, makanya perlu dibina dengan baik hubungan dengan sesama manusia.

Di Desa pelaksanaan jual beli tanah yang dilakukan oleh masyarakat seringkali merupakan pihak lain karena penjual telah membohongi pemilik tanah yang lainnya, sedangkan tanah yang dijual adalah tanah milik bersama bukan milik pribadai. Apabila mau menjualnya maka harus minta persetujuan pemilik tanah yang lain terlebih dahulu dan harganya harus dijelaskan dengan benar, jangan membohongi atau mengurangi uangnya.

Islam secara prinsip dan mendasar memperbolehkan dan membenarkan orang yang melakukan jual beli, karena disamping untuk membina hubungan baik dengan sesama manusia juga untuk menolong orang lain yang sedang membutuhkan pertolongan.

Jual beli tanah yang dilakukan oleh penduduk desa adalah jual beli tanah yang dilakukan oleh penjual dan pembeli tanpa diketahui oleh pemilik tanah yang lain, sedangkan tanah tersebut adalah tanah milik bersama dengan uang hasil penjualannya tidak dikatakan dengan terus terang oleh orang yang menjual tanah tersebut dan ternyata uang penjualannya dipotong 10% oleh penjual dengan alasan untuk membayar administrasi penjualan tanah itu.

Dari praktek jual beli tanah tersebut jelas tidak sesuai dengan hukum Islam karena ada kecurangan yang dilakukan oleh penjual kepada pemilik tanah yang lain, sebagaimana hadis nabi yang melarang jual beli secara melempar batu dan disertai dengan unsur tipuan.

Sumber : digilib.itb.ac.id

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan: Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

Kamis, 01 Juli 2010

Apakah Kompetitor Membajak Trademark Anda Lewat Adwords?

Google Adwords, Yahoo Search Marketing dan Microsoft adCenter memang telah banyak memberikan keuntungan untuk perusahaan-perusahaan yang menggunakan layanan yang mereka sediakan. Banyak yang beranggapan bahwa SEO bukanlah science sejati, kendati mereka menginginkan situsnya muncul secara alami di hasil mesin pencari.

Makin banyak Anda membayar, makin sering Anda muncul di list sponsor.

Selain minimum charge, tidak ada batasan tertentu dalam pemilihan kata kunci. Jika Anda menjalankan sebuah perusahaan bernama Foozle Company, maka perusahaan kompetitor juga bisa menampilkan iklannya saat orang memasukkan kata kunci “Foozle”.

Situasi seperti ini juga telah dialami oleh sebuah brand disainer adibusana mewah, Louis Voitton. Perusahaan ini mengklaim Google telah mempraktekkan iklan jual beli nama merek yang ilegal berdasarkan hukum di Eropa dan membiarkan banyak orang menjual produk-produk palsu LV. Di tahun 2006 pengadilan tinggi Perancis memerintahkan Google untuk membayar denda sebesar $250.000 untuk pemalsuan merek dagang, kompetisi yang tidak fair dan iklan yang menyesatkan. Namun mesin pencari raksasa tersebut melakukan kasasi ke The European Court of Justice dan berhasil memenangkan gugatan tersebut seraya menyatakan, “Google has not committed a trademark infringement by allowing advertisers to select keywords corresponding to trademarks”.

Apakah pembajakan iklan jual beli trademark merupakan sebuah masalah utama? Isu serupa kini makin berkembang setelah advertiser menggunakan meta tags yang sama seperti yang diadopsi oleh kompetitornya. Namun faktanya, kasus-kasus tersebut tidak dapat di selesaikan dengan kemenangan di salah satu pihak. Sebab, tidak ada yang bisa menghentikan orang membuat website dengan menggunakan nama brand Anda. Search engine akan terus impartial, mereka aka mengijinkan sebuah link ke konten tersebut jika berkaitan dengan search phrase.

Sumber : peoplemeetme.com

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan: Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

Praktek "Jual Beli" Bangku Sekolah Sedak Marak

Sekitar 20 aktivis pendidikan yang tergabung dalam Student Crisis Center (SCC) Kota Kediri, Rabu (30/6), melakukan aksi unjuk rasa di halaman gedung Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kediri. Mereka mencurigai adanya praktik jual beli bangku sekolah dalam penerimaan siswa baru tahun ini.

Aksi unjuk rasa dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan ujian masuk Sekolah Menengah Tingkat Atas di sekolah tersebut. Pengujunjuk rasa melakukan orasi dan membagikan selebaran kepada calon orang tua siswa. “Hati-hati penjualan bangku sekolah,” teriak Ketua SCC Rofiq Al Aziz. Para calon orang tua siswa yang berada di sekolah tersebut ikut menyaksikan aksi unjuk rasa.

Kecurigaan adanya praktik jual beli bangku sekolah, menurut Rofiq, dipicu oleh terbitnya Peraturan Wali Kota Kediri Samsul Ashar Nomor 26 tahun 2010 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPPDB). Dalam peraturan tersebut tertera mekanisme penerimaan siswa yang mengatur tes akademik bagi calon siswa oleh panitia sekolah. Tes itulah yang ditengarai akan memicu praktik jual beli bangku sekolah karena tidak memiliki ukuran normatif yang jelas.

Anggota Dewan Pendidikan Kota Kediri Syamsul Umam menyatakan dukungannya terhadap aksi unjuk rasa tersebut. Menurut dia penerimaan siswa baru tahun ini memang rawan penyimpangan dan modul jual beli bangku sekolah. Bahkan Syamsul menengarai adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan ujian masuk di 16 sekolah hari ini.

Hari ini ribuan calon siswa SMA memperebutkan bangku sekolah yang diidamkan. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya menggunakan nilai ujian nasional (NUN), kali ini mereka harus mengikuti ujian yang dilakukan di sekolah masing-masing. Materi yang diujikan adalah Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, dan Psikologi. Mereka harus menjawab 110 pertanyaan dengan model pilihan ganda.

Sumber : tempo

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan: Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

Senin, 21 Juni 2010

Konsep Inabay Mall Online,Transaksi Jual Beli Di Dalamnya

Salah satu konsep jual-beli online yang bisa dibilang cukup menarik adalah konsep mal dalam bentuk online. Konsep ini termasuk asing untuk pelaku jual-beli online Indonesia yang umumnya menggunakan blog, forum atau situs pertemanan sebagai media jual-beli.Konsep ini pun coba dikembangkan oleh PT Corona Global Lestari melalui situs www.inabay.com.Mal online bernama Inabay ini sejatinya telah hadir di tengah kepada warga dunia maya sejak akhir 2007 lalu.Dalam perjalanannya, Inabay telah pasang surut mengumpulkan kurang lebih 1.000 tenant dalam waktu tak terlalu lama sejak didirikan. Angka 1.000 ini terhitung besar mengingat tidak adanya promosi berarti yang dilakukan oleh pihak pengelola. Namun itu wajar saja karena para tenant ini tak dipungut biaya.

Perbedaan yang paling mendasar dari konsep yang di tawarkan oleh media jual-beli lainnya tak lain terlihat dari penggunaan ‘lantai’ dan ‘toko’ dalam mengelompokan barang-barang yang dijual.

Jika pembeli tidak tahu ‘toko’ mana yang harus ia kunjungi, maka ia hanya perlu mencari ‘lantai’ yang sesuai. Misalnya seorang pengunjung ingin mencari alat tulis dan kantor (ATK) dan tidak tahu toko mana yang menjual barang tersebut, maka yang perlu ia lakukan adalah melihat direktori ‘lantai’. Tak ubah seperti kita mencari barang di mal konvensional.Dengan masuk ke bagian tersebut, ia akan disuguhkan puluhan toko yang menjual buku atau ATKyang dapat ia pilih. Kemudahan, kerapihan, serta keunikan yang dimiliki konsep jual beli ini memberikan pengalaman yang berbeda saat kita ‘jalan-jalan’ di dalamnya.

Sumber : detikcom

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Ikla n: Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia