Tampilkan postingan dengan label info kost. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label info kost. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 September 2010

Tips Investasi Tanah Yang Sesuai

Kata orang investasi tanah tidak akan pernah rugi, logikanya jumlah tanah tidak akan bertambah namun jumlah manusia bertambah terus. Alhasil, supply sedikit namun demand-nya bertambah. Sehingga harga tanah pasti naik, tidak penah turun dan tidak pernah sepi peminat. Menurut saya pendapat itu ada benarnya, namun pada kenyataannya tidak selalu demikian. Kita ambil saja contoh ekstrim, misalnya Anda membeli tanah di lokasi favorit sekalipun kemudian Anda menjualnya dalam waktu sebulan lagi, kemungkinan besar Anda masih rugi. Sebab nilai jualnya belum tentu bisa mengcover biaya-biaya pembelian tanah yang sudah terjadi. Namun secara umum ada beberapa faktor yang harus kita perhatikan agar investasi rumah kos dan tanah bisa menguntungkan, antara lain;

1. Lokasi.

Umumnya harga tanah yang paling cepat naik berada di wilayah pusat bisnis atau disuatu wilayah yang sedang berkembang baik untuk kawasan pemukiman maupun kawasan industri karena banyak peminatnya sehingga relative mudah diperjual belikan atau likuid.

2. Jangka waktu.

Investasi tanah kurang cocok jika jangka waktu investasinya pendek misalnya dibawah 3 tahun. Sebab kemungkinan kenaikan harga tanahnya belum mampun menutup biaya-biaya pembelian dan penjualannya kembali.

3. Bebas Sengketa.

Jangan membeli tanah yang belum jelas statusnya atau masih dijaminkan kepada pihak lain misalnya masih dalam perkara sengketa di pengadilan karena kasus pembagian harta warisan, harta gono-gini perceraian, terganjal kasus pembebasan tanah, tidak bersertifikat, perkara sita jaminan bank, dan lain-lain.

4. Dokumen atau Surat-surat tanahnya lengkap.

Pastikan bahwa tanah yang dibeli dokumennya lengkap. Seperti Sertifikat tanah (SHM atau SHGB), IMB, kalau ada bangunannya mintalah copy cetak biru bangunannya (blue printnya), SPPT PBB tahun terakhir. Periksalah data-data pada dokumen tanah dengan kenyataan fisiknya (luas tanah, lokasi, masa berlaku, dll)

Transaksi jual beli rumah atau tanah karena melibatkan uang dalam jumlah besar maka saya sarankan Anda untuk memakai jasa notaris yang Anda kenal, atau notaris yang berada di sekitar wilayah tanah atau rumah yang ingin Anda beli. Notaris akan memberikan informasi biaya pajak yang harus Anda sediakan dan mengurus penyelesaiannya.

Sumber - perencanakeuangan.com

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

Tips Jual Beli Rumah Bekas

Dibawah ini adalah tips yang bisa anda gunakan untuk membeli rumah bekas:

1. Tentukan budget anda untuk membeli rumah. Tentukan harga jual rumah yang ingin anda beli, tentunya harga jual rumah itu harus sesuai dengan budget anda. Janganlah anda terlalu mengandalkan pinjaman.

2. Buatlah daftar spesifikasi rumah. Buat daftar seperti apakah rumah yang anda inginkan, dimana lokasi rumah yang sangat strategis (dekat dengan tempat kerja anda, dekat dengan tempat anak anda sekolah, berada dekat dengan tempat belanja, hangout dll), harga tanah di lokasi tersebut, model bangunan rumah, serta besarnya rumah sesuai jumlah anggota anda. Sebaiknya anda juga mengajak seluruh anggota keluarga saat tempat jual rumah itu.

3. Windows shoping. Buatlah daftar rumah dijual sebanyak mungkin karena itu akan memberikan anda banyak pilihan. Anda bisa menemukan iklan jual beli rumah dari berbagai media antara lain Koran, internet, selebaran, majalah, radio, andapun bisa menemukan info rumah dijual melalui mulut orang lain. jika anda sudah menemukan daftar yang cocok jangan ragu untuk mengunjungi rumah tersebut dan mengecek sendiri sehingga jika anda membelinya anda tidak akan merasa tertipu ataupun menyesal.

4. Cari rumah sesuai kebutuhan dan fungsi anda. Misalkan anda ingin melakukan usaha di rumah anda maka sebaiknya anda membeli ruko di lokasi yang ramai dikunjungi orang banyak.

5. Periksa sertifikat dan juga kepemilikan rumah. Ini adalah hal yang peting karena hal ini sering dijadikan motif dalam penipuan. Teliti secara seksama mengenai status surat kepemilikan, pastikan rumah itu dijual secara sah kepada anda.

Sumber – rumah101.com

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

Ulasan Tentang Jual Bel Properti

Sedikit mengulas tentang jual beli properti secara prosedural, terutama menyangkut biaya-biaya yang terikat di dalamnya. Secara prinsip, biaya demi kepentingan pembeli di masa mendatang otomatis akan menjadi tanggungan pembeli, seperti bea balik nama atas sertifikat, pajak pembelian barang mewah, dan biaya notaris. Sedangkan yang merupakan kewajiban penjual adalah pajak perolehan dan melunasi tagihan terakhir atas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), listrik, air, telepon, dan sebagainya.

Biaya2x yang harus ditanggung penjual / pembeli rumah :

1. Pajak BPHTB : utk pembeli rumah = (NJOP – NJOPTKP) x 5% dimana NJOPTKP sebagai pengurang pajak yang nilainya tergantung daerah masing2x. utk penjuali rumah = (NJOP) x 5%

2. Klo pembeli menggunakan KPR, maka ada biaya2x administrasi bank yang lebih kurang 1% dari nilai KPR.

3. Biaya Notaris (termasuk biaya AJB, balik nama dan administrasi lainnya) sekitar Rp. 3 – 5 jt dan biaya ini bisa di negosiasikan apakah menjadi beban pembeli atao penjual ato dibagi mereka berdua.

Namun, beberapa hal yang mungkin perlu ditegaskan adalah peningkatan status dari HGB (Hak Guna Bangunan) ke SHM (Sertifikat Hak Milik). Penjual atau pemilik rumah biasanya keberatan mengeluarkan biaya dan menganjurkan solusi agar SHM langsung dibuat atas nama pembeli. Terkadang terjadi kesalahpahaman antara pembeli dan penjual, bukan karena niat buruk, namun karena tidak mengerti prosedur jual-beli properti, ujung-ujungnya transaksi batal. Maka, untuk mengatasi hal itu, ada baiknya menggunakan jasa orang ketiga yang mengerti betul seluk-beluk properti.

Sumber - nofieiman.com

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

Minggu, 19 September 2010

Permohonan KPR Untuk Sebuah Rumah

Dalam memasarkan produknya, pihak developer juga kerap bekerja sama dengan bank. Bentuk kerjasama itu adalah menyediakan KPR bagi orang yang ingin memiliki rumah murah secara kredit. Sudah pasti bahwa untuk mendapatkan KPR tersebut pembeli harus melewati beberapa mekanisme yang disiapkan oleh pihak developer.Mekanisme KPR dari developer sebenarnya tidak jauh berbeda dengan mekanisme KPR langsung dari bank. Tapi ada beberapa hal yang tidak bisa tidak dan perlu mendapat perhatian ekstra dari pemohon kredit. Di antaranya:

1. Sekiranya rumah baru dan disetujui bank, langkah yang diambil adalah

* Memberikan sejumlah uang muka ke developer.

* Menunggu keluarnya surat persetujuan perjanjian kredit (SPPK) dari bank.

* Memastikan bahwa bank mencairkan dana.

2. Seandainya rumah bekas

* Pengajuan KPR dilakukan setelah adanya kesepakatan harga.

* Bank melakukan appraisal terhadap harga rumah sekaligus memberi kuasa terhadap notaris.

* Pengecekan keabsahan surat-surat dokumen rumah dan tanah antara lain sertifikat tanah, IMB, dan PBB.

* Pengaju KPR dan penjual untuk melakukan akad perjanjian kredit di depan notaris.

3. Menyiapkan dana untuk biaya-biaya terkait proses KPR

* Biaya penilaian harga properti.

* Biaya notaris.

* Biaya provisi bank.

* Biaya asuransi kebakaran.

* Biaya asuransi jiwa.

* Serta biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)

Sumber - kreditrumahanda.com

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

Kost Mahasiswa yang Di Larang

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut menghimbau kepada para pemilik rumah kost di sekitar kampus untuk tidak membaurkan mahasiswa laki-laki dan perempuan dalam satu kompleks.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, Prof.Dr Abdullah Syah,M.A mengatakan, berbaurnya kost lelaki dan perempuan dalam satu kompleks akan memicu timbulnya praktek seks bebas di kalangan mahasiswa.Ia menambahkan, masyarakat setempat beserta elemen pemerintahan dari tingkat terendah hingga tertinggi harus mengawasi ketat aktivitas seputar info kost mahasiswa di daerahnya demi menjaga agar mahasiswa tidak terjerumus pada hal-hal yang bisa mengancam masa depannya.“Masyarakat dan pemerintah harus peduli dan tanggap terhadap persoalan rumah kost mahasiswa, bahkan kalau perlu dimasukkan ke dalam peraturan daerah demi mencegah mahasiswa terjerumus pada tindakan negatif yang mengancam masa depannya,”ujarnya.

Salah satu pemilik kost di Jalan Williem Iskandar yang menerima mahasiswa dan mahasiswi dalam satu kompleks, Maghdalena Sinaga mengatakan, selama ini peraturan yang dibuat di kostnya hanya sebatas larangan kepada tamu lain jenis masuk ke dalam kamar kos.“Di sini semua campur laki-laki maupun perempuan, tetapi tidak boleh yang lelaki masuk ke kost perempuan, begitu juga sebaliknya,”ujarnya

Sumber - antarasumut.com

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

Syarat Utama Jual Beli Properti

Data-data apa saja yang harus dilengkapi untuk proses Jual Beli & balik nama tersebut?Dalam transaksi jual beli rumah / tanah tersebut, biasanya PPAT yang bersangkutan akan meminta data-data standar, yang meliputi:

I. Data tanah/rumah, meliputi:

a.asli PBB 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran

(bukti bayarnya)

b.Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)

c.asli IMB (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah

selesai proses AJB)

d.bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air (bila ada)

e. Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat

Roya dari Bank yang bersangkutan

Catatan: point a & b mutlak harus ada, tapi yang selanjutnya optional

II. Data Penjual & Pembeli (masing-masing) dengan kriteria

sebagai berikut:

a.Perorangan:

a.1. Copy KTP suami isteri

a.2. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah

a.3. Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk

WNI keturunan)

b.Perusahaan:

b.1. Copy KTP Direksi & komisaris yang mewakili

b.2. Copy Anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari

Menteri kehakiman dan HAM RI

b.3. Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau Surat

Pernyataan Sebagian kecil asset

c.Dalam hal Suami/isteri atau kedua-duanya yang namanya

tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang melakukan jual beli tersebut adalah Ahli Warisnya. Jadi, data- data yang diperlukan adalah:

c.1. Surat Keterangan Waris

c.2. Copy KTP seluruh ahli waris

c.3. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah

c.4. Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB

c.5. bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan Nilai tidak kena pajaknya.

Contoh Perhitungannya:

-NJOP Tanah sebesar Rp. 300juta, berlokasi di wilayah bekasi:

Nilai tidak kena pajaknya wilayah bekasi adalah sebesar Rp. 250jt. Jadi pajak yang harus di bayar =

{(Rp. 300jt – Rp. 250jt) X 5%} X 50%.

Jadi, apabila NJOP tanah tersebut di bawah Rp. 250jt, maka penerima waris tidak dikenakan BPHTB Waris (Pajak Waris)

Sebelum dilaksanakan jual beli, harus dilakukan:

1. Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor

pertanahan yang berwenang

2. Para pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan

bangunan tersebut.

Sumber - rumahtamanku.blogspot.com

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

Membuat Sertifikat Untuk Tanah Girik

Sebelum kita membahas mengenai tata cara pensertifikatan tanah girik, saya merasa perlu untuk menjelaskan, apa itu tanah girik. Tanah girik adalah istilah populer dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum di konversi menjadi salah satu tanah hak tertentu (Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, hak guna usaha) dan belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam2, antara lain: girik, petok D, rincik, ketitir, dll

Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, dimana semula bisa berbentuk tanah yang sangat luas, dan kemudian di bagi2 atau dipecah2 menjadi beberapa bidang tanah yang lebih kecil. Peralihan hak atas tanah girik tersebut biasanya dilakukan di hadapan Lurah atau kepala desa. Namun demikian, banyak juga yang hanya dilakukan berdasarkan kepercayaan dari para pihak saja, sehingga tidak ada surat-surat jual beli tanah apapun yang dapat digunakan untuk menelusui kepemilikannya.

Pensertifikatan tanah girik tersebut dalam istilah Hukum tanah disebut sebagai Pendaftaran Tanah Pertama kali . Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya untuk TANAH GARAPAN, dalam prakteknya prosesnya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Mendapatkan surat rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang bersangkutan

2. Pembuatan surat tidak sengketa dari RT/RW/LURAH

3. Dilakukan tinjau lokasi dan pengukuran tanah oleh kantor pertanahan

4. Penerbitan Gambar Situasi baru

5. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas tanah dan bangunan sesuai dengan luas yang tercantum dalam Gambar Situasi

6. Proses pertimbangan pada panitia A

7. Penerbitan SK Pemilikan tanah (SKPT)

8. Pembayaran Uang pemasukan ke negara (SPS)

9. Penerbitan Sertifikat tanah.

Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai dengan 1 tahun.

Sumber - irmadevita.co

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

Minggu, 18 April 2010

Faktor Memilih Kost-kostan



berikut ini beberapa tips buat anda yang ingin mencari kostan:

1.Keamanan lingkungan kostan
Kebanyakan orang-orang pertama kali menanyakan keamanan lingkungan kostan tersebut,kenapa?maukah anda pada saat ngekost barang-barang anda pada hilang?jawabannya pasti tidak,begitu juga dengan keamanan yang lainnya(banyak preman daerah kostan,dll lah…)intinya aman adalah nomor satu (Kost Tebet).

2.Jarak ke tempat anda kuliah/kerja
Anda pasti tidak mau membuang-buang waktu dalam perjalanan ke tempat anda kuliah/kerja maka carilah kostan yang dekat dengan tempat tujuan anda.pertama bisa menghemat uang angkot kalau dekat,dan pasti anda tidak terjebak macet apalagi tempatnya hanya menempuh dengan jalan kaki.

3.Tempat makan
Carilah kostan yang daerah sekitarnya dekat dengan tempat makan dan harganya terjangkau,agar mudah kita mencarinya apalagi kalu bisa delivery…kan enak tu…hehe

4.Bayaran buat kostan
Sebelum kita memilih pastikan harga kostan yang kita inginkan sesuai dengan ekonomi yang ada,jangan nanti di akhir baru nyesel karena tak mampu membayar uang kostan.salah satu faktor penambah beban pikiran kita adalah itu.

5.Sarana dalam kamar kostan
Bagi para mahasiswa paling bagus dalam kamar kostan (Kost Tebet) yang akan kita tinggal nanti sudah tersedia berbagai macam sarana,yaitu tempat tidur,tempat belajar,lemari,kursi,dan terutama kamar mandi dalam.kan enak kita tinggal membeli keperluan yang lainnya,sekaligus menghemat biaya juga…

6.Penjaga kostan
Siapa tidak mau memiliki bapak/ibu kostan yang baik,perhatian,dan bisa menjadi orang tua bagi kita?saat kita perlu mereka bisa membantu terutama pada saat kita sakit,kan enak ada yang menjaga/perhatian.maka carilah juga yang ada penjaga kostan(tetap dan tidak bolak-balik)

Semoga bermanfaat buat anda…^_^

winartobm90.wordpress.com