Minggu, 19 September 2010

Permohonan KPR Untuk Sebuah Rumah

Dalam memasarkan produknya, pihak developer juga kerap bekerja sama dengan bank. Bentuk kerjasama itu adalah menyediakan KPR bagi orang yang ingin memiliki rumah murah secara kredit. Sudah pasti bahwa untuk mendapatkan KPR tersebut pembeli harus melewati beberapa mekanisme yang disiapkan oleh pihak developer.Mekanisme KPR dari developer sebenarnya tidak jauh berbeda dengan mekanisme KPR langsung dari bank. Tapi ada beberapa hal yang tidak bisa tidak dan perlu mendapat perhatian ekstra dari pemohon kredit. Di antaranya:

1. Sekiranya rumah baru dan disetujui bank, langkah yang diambil adalah

* Memberikan sejumlah uang muka ke developer.

* Menunggu keluarnya surat persetujuan perjanjian kredit (SPPK) dari bank.

* Memastikan bahwa bank mencairkan dana.

2. Seandainya rumah bekas

* Pengajuan KPR dilakukan setelah adanya kesepakatan harga.

* Bank melakukan appraisal terhadap harga rumah sekaligus memberi kuasa terhadap notaris.

* Pengecekan keabsahan surat-surat dokumen rumah dan tanah antara lain sertifikat tanah, IMB, dan PBB.

* Pengaju KPR dan penjual untuk melakukan akad perjanjian kredit di depan notaris.

3. Menyiapkan dana untuk biaya-biaya terkait proses KPR

* Biaya penilaian harga properti.

* Biaya notaris.

* Biaya provisi bank.

* Biaya asuransi kebakaran.

* Biaya asuransi jiwa.

* Serta biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)

Sumber - kreditrumahanda.com

Temukan semuanya tentang Bisnis & Pasang Iklan : Iklan & Jasa - Iklan Baris & Iklan Gratis – Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar