Senin, 11 Oktober 2010

Tips Memilih Lokasi Perumahan yang Tepat



Tempat tinggal yang tidak strategis seringkali menyulitkan kita untuk melakukan aksesibilitas dan berinteraksi dengan lingkungan.

Untuk itu, memilih lokasi perumahan murah yang strategis sangat ditentukan ketentuan-ketentuan seperti yang tertuang dalam SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan.

Lokasi lingkungan perumahan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

A. Lokasi perumahan harus sesuai dengan rencana peruntukan lahan yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat atau dokumen perencanaan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah setempat, dengan kriteria :

1. Kriteria keamanan, lokasi tersebut bukan kawasan lindung, olahan pertanian, hutan produksi, daerah buangan limbah pabrik, daerah bebas bangunan pada area bandara dan daerah dibawah jaringan listrik tegangan tinggi.
2. Kriteria kesehatan, dicapai dengan mempertimbangkan bahwa lokasi tersebut bukan daerah yang mempunyai pencemaran udara di atas ambang batas, pencemaran air permukaan dan air tanah dalam.
3. Kriteria kenyamanan, dicapai dengan kemudahan pencapaian, kemudahan berkomunikasi dan kemudahan berkegiatan (prasarana dan sarana lingkungan tersedia).
4. Kriteria keindahan/keserasian/keteraturan, dicapai dengan penghijauan, mempertahankan karakteristik topografi lingkungan yang ada.
5. Kriteria fleksibilitas, dicapai dengan mempertimbangkan kemungkinan pertumbuhan fisik/pemekaran lingkungan perumahan dikaitkan dengan kondisi fisik lingkungan dan keterpaduan prasarana.
6. Kriteria keterjangkauan jarak, dicapai dengan mempertimbangkan jarak pencapaian ideal kemampuan orang berjalan kaki sebagai pengguna lingkungan terhadap penempatan sarana dan prasarana utilitas lingkungan.
7. Kriteria lingkungan berjati diri, dicapai dengan mempertimbangkan keterkaitan dengan karakter sosial budaya masyarakat setempat.

B. Lokasi perencanaan perumahan harus berada pada lahan yang jelas status kepemilikannya dan memenuhi persyaratan administratif, teknis dan ekologis.

C. Keterpaduan antara tatanan kegiatan dan alam di sekelilingnya, dengan mempertimbangkan jenis, masa tumbuh dan usia yang dicapai, serta pengaruhnya terhadap lingkungan.

sumber:fardhani.com

Promosikan Usaha Anda di Iklan Gratis 88DB.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar